Breaking News
Memuat breaking news...

Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Redaksi
Redaksi
Jumat, 26 Juli 2024 - 4.54 PM WIB
Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Satreskrim Polrestabes Medan menggagalkan upaya perdagangan sejumlah satwa dilindungi, yang dilakukan oleh dua pria paruh baya. Petugas menyita 4 lutung sumatera dan 2 kukang sebagai barang bukti.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, Kamis (25/7) malam menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial AF ,56, dan IS ,50), ditangkap di tempat terpisah.

AF yang merupakan warga Jl. M Yakub Medan, ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jl. Ibrahim Umar Medan. Sedangkan IS yang merupakan warga Jl. Pahlawan Medan, ditangkap di rumahnya.

"Awalnya petugas mendapat informasi adanya praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap AF, dan kemudian berkembang ke IS. Dari keduanya, kita sita 4 lutung sumatera dan 2 kukang yang berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA ini merupakan satwa dilindungi," ungkap Kompol Jama Purba.

Ditambahkan Jama Purba, selain menyita dua jenis satwa dilindungi, dari kedua pelaku pihaknya juga menyita beberapa satwa lain yang turut diperjual belikan seperti 1 ekor musang dan 1 ekor tupai, namun tidak tergolong dalam satwa dilindungi.

Keseluruhan satwa yang disita, diperoleh dari seseorang yang berada di Sumatera Barat dengan cara dibeli pelaku seharga Rp.750 ribu untuk setiap satwa.

"Satwa - satwa ini diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp.5 juta. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi. Namun tentunya, keterangannya akan kami dalami," tambah Jama.

Seluruh satwa yang disita dari kedua pelaku, kini telah diserahkan ke BKSDA. Untuk kedua pelaku, kini terancam akan dipenjara selama 5 tahun, karena dijerat dengan Undang - Undang No.5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.(m27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement