Polisi Gagalkan Seribuan Butir Pil Ekstasi Masuk BinjaiPolisi Gagalkan Seribuan Butir Pil Ekstasi Masuk Binjai

BINJAI (Waspada): Setelah sempat kejar-kejaran akhirnya bandar narkotik jenis pil ekstasi YG alias Tupong, 34, warga Binjai berhasil diringkus personel Satuan Serse Narkoba Polres Binjai di Jalan Binjai-Medan KM. 17 Kelurahan Tungurono Kecamatan Binjai Timur Senin (26/8).
Keterangan yang berhasil dikumpulkan Waspada Selasa(27/8) menyebutkan, awalnya pihak Serse Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria dengan mengendarai mobil akan memasukkan ribuan butir pil ekstasi ke wilayah hukum Polres Binjai.
Petugas begitu mendapat informasi langsung melakukan pengembangan dan mengintai daerah yang telah diinformasikan masyarakat, kemudian melihat gelagat terduga yang mencurikakan lalu petugas membuntuti YG sejak berada di wilayah Tandam, saat akan diberhentikan oleh petugas, terduga pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri dengan mengendarai mobil.
Melihat targetnya melarikan diri, Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya langsung melakukan pengejaran, sehingga aksi kejar-kejaranpun terjadi.
Tepatnya di jalan Megawati sebelum pos lantas Polsek Binjai Utara, terjadi perlambatan kendaraan terduga pelaku dikarenakan truk berhenti, petugas yang mengendarai sepeda motor langsung menghadang mobil tersebut, namun terduga pelaku langsung menabrakkan mobilnya sehingga sepeda motor petugas tersebut terseret kurang lebih sejauh 1 km, kemudian terduga pelaku kembali melarikan diri.

Aksi kejar-kejaran pun berlanjut, sesampainya di Jalan Binjai-Medan Km.17 terduga pelaku dengan tiba-tiba keluar dari mobilnya yang diduga akibat mogok (mati mesin) kemudian terduga langsung berlari untuk menghindari kejaran petugas, namun berkat gerak cepat dan kesigapan petugas, terduga pelaku akhirnya dapat diringkus. Ketika diperiksa bagian dalam mobil, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip transparan berisi 1.598 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, 1 plastik asoi hitam, 1 unit Hp merk infinix warna kuning dan 1 unit HP merk nokia warna biru serta satu unit mobil.
Menurut keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya transaksi narkoba tersebut.
Saat ini terduga pelaku YG beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai.
"Terduga dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sampai 20 tahun" tegas AKP Syamsul.(a03)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda