Breaking News
Memuat breaking news...

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pungli Di Pulau Sicanang

Redaksi
Redaksi
Jumat, 19 Juli 2024 - 4.15 PM WIB
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pungli Di Pulau Sicanang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BELAWAN (Waspada): Polres Pelabuhan Belawan mengamankan dua orang pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat di Jl. Pulau Sicanang Kecamatan Medan Belawan, Jumat (19/7).

Kedua pelaku pungli yang diamankan berinisial A ,21, dan T ,16, warga Medan Belawan. Keduanya diamankan saat melakukan pungli terhadap sopir truk yang melintas di Jl. Pulau Sicanang.

Kasat Samapta Polres Belawan AKP Rudi Handoko menjelaskan, kedua pelaku diamankan saat polisi melaksanakan patroli antisipasi begal, tawuran, dan kejahatan jalanan lainnya.

Kasat Samapta menjelaskan bahwa patroli ini sengaja melintasi Jl. Pulau Sicanang berdasarkan informasi yang diterima mengenai praktek pungli dan premanisme di lokasi tersebut.

"Saat melintas di lokasi, Tim Patroli Presisi berhasil mengamankan kedua pelaku yang melakukan pungli kepada supir truk yang melintas," ujar AKP Rudi Handoko, Jumat (19/7).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan pungli dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 70.000. Selain itu, setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

"Dari pemeriksaan tes urine, keduanya positif narkoba," ujar Rudi.

Kasat Samapta mengatakan keduanya telah diserahkan ke Sat Reskrim menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi premanisme.(m27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement