Breaking News
Memuat breaking news...

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu Di Agara

Redaksi
Redaksi
Minggu, 15 Oktober 2023 - 6.49 AM WIB
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu Di Agara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUTACANE (Waspada): Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) kembali meringkus dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan, Sabtu (14/10) pukul 17.00 WIB.

"Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara," kata Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, kepada Waspada Sabtu (14/10) sekira pukul 23.33 WIB.

Lanjutnya, tersangka inisial RM alias AW 29, dan inisial IW alias AD 20, warga Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan dengan barang bukti 5 bungkus sabu yang masing-masing terbungkus plastik klip warna putih bening dengan seberat 0,42 gram, 1 dompet warna kuning, 1 alat hisab sabu/bong.

Kasat Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lawe Rutung Kec. Lawe Bulan tepatnya di sebuah warung internet (warnet) sering dijadikan sebagai tempat jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sehingga membuat masyarakat resah.

Menanggapi laporan informasi tersebut kata Kasat Narkoba, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan langsung memeriksa dalam warnet.

Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, anggota Opsnal menanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu, selanjutnya dua orang laki-laki yang pada saat itu berinisial RM Alias AW dan IW Alias AD mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

"Dan kedua pelaku diboyong beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) , 114 ayat ( 1) Jo pasal 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," terang Kasat Narkoba. (cseh)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement