Breaking News
Memuat breaking news...

Polisi Ringkus Pelaku Penistaan Agama

Redaksi
Redaksi
Jumat, 11 November 2022 - 7.17 PM WIB
Polisi Ringkus Pelaku Penistaan Agama
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku penistaan agama lewat unggahan di media sosial, Jumat (11/11).

Tersangka penistaan agama yang diamankan berinisial RS ,34, warga Jalan Orde Baru Kabupaten Deliserdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber, Sabtu (5/11).

"Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS," katanya.

Kompol Fathir melanjutkan tim siber kemudian melakukan pencaharian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel.

"Petugas menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel youtube Anak Batak," ujar Kompol Fathir.

Polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut
dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun youtube Anak Batak.

"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(m27)

Waspada/Ist

Tersangka RD, terduga pelaku penistaan agama yang diringkus personil Reskrim Polrestabes Medan.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement