Breaking News
Memuat breaking news...

Polisi Ringkus Pencuri Betor

Redaksi
Redaksi
Selasa, 30 Januari 2024 - 7.21 PM WIB
Polisi Ringkus Pencuri Betor
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada):Resmob Satreskrim Polrestabes Medan membekuk pencuri beca motor (betor) dari kawasan Jl.Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor. Motif pelaku mencuri betor supaya menimbulkan keresahan untuk menaikkan uang jaga malam.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol TJS Marbun Selasa (30/1) mengatakan, korban M Halil Alhakim saat itu memarkirkan betor yang biasa digunakan untuk mengangkut air galon di dalam gudang dalam keadaan stang terkunci. Namun, keesokan harinya saat dicek betor tersebut sudah hilang.

Atas kejadian ini, korban membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. Hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka dan langsung membekuknya di kawasan Jl. Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor.

Dalam pengakuannya, tersangka, BS mengakui telah mencuri betor bersama 6 tersangka lainnya yang kini sedang dalam pengejaran. Motifnya mencuri betor bukan untuk dijual, tapi untuk membuat keresahan di kos-kosan milik korban.

Sementara, korban pemilik betor mengatakan, bahwa selama ini uang untuk jaga malam hanya sebatas partisiapsi dan kesadaran korban sebagai pemilik kos-kosan. Soal besaran biaya tidak ditetapkan. "Kalau mau minta dinaikkan uang jaga malam kan bisa diobrolin baik-baik. Tidak mesti harus mencuri betor saya. Memang harganya tidak seberapa. Tapi betor ini saya gunakan sehari-hari untuk mengangkut air galon," katanya.(m27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement