Breaking News
Memuat breaking news...

Polisi Ringkus Pencuri Mobil Milik Yayasan

Redaksi
Redaksi
Jumat, 1 September 2023 - 5.07 PM WIB
Polisi Ringkus Pencuri Mobil Milik Yayasan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku pencurian mobil milik salah satu yayasan di Kelurahan Pandau Hulu Kecamatan Medan Kota.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku bernama berinisial BW ,41,diamankan di Jl. Bambu 1 Kec. Medan Timur, Kamis (31/8)

"Kejadiannya pada tanggal 29 Agustus 2023 pukul 14.00 wib, mobil yang dicuri jenis mini bus merek Wuling warna putih," sebut Kompol Fathir.

Dari hasil penyelidikan, Kompol Fathir mengatakan petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan juga ditemukan mobil yang dicuri pelaku.

"Ketika dilakukan penangkapan, pelaku ini sedang bersama anak kandungnya perempuan berumur 4 tahun. Kemudian pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Kompol Fathir menyebutkan motif dari pelaku melakukan pencurian mobil karena mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan anaknya.

"Pelaku ini mengaku baru kehilangan pekerjaannya, sehingga pada saat pelaku melewati TKP, pelaku melihat mobil didalam garasi dan melihat kunci mobil tergantung dekat posisi mobil,"ungkapnya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun.(m27)

Waspada/Ist

Tersangka BW, pelaku pencurian mobil yang diringkus oleh personel Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (31/8).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement