Breaking News
Memuat breaking news...

Polisi Tahan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Perawat

Redaksi
Redaksi
Kamis, 5 Januari 2023 - 12.17 PM WIB
Polisi Tahan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Perawat
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Satreskrim Polrestabes Medan menahan seorang pria pelaku pelecehan seksual terhadap pekerja di salah satu Rumah Sakit Umum (RSU) di Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH diwakili Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Mardianta Br Ginting SH MH menyebutkan pelaku berinisial An ,27, yang juga sama-sama pegawai di rumah sakit tempat korban bekerja.

"Korban dan pelaku bekerja di salah satu Rumah Sakit di Medan. Kejadian tersebut terjadi pada 25 Desember 2022, dimana korban saat itu sedang mengantarkan pasien ke ruangan ICU dan pelaku bertugas di ruangan ICU," sebut AKP Mardianta, Kamis (5/1).

Setelah pasien ditempatkan di ruang ICU, pelaku tiba-tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban.

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara merabah-rabah organ vital dari pada korban," terang AKP Mardianta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kanit PPA menjelaskan modus pelaku karena tertarik melihat korban.

"Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan oleh pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali dilakukan,"sebutnya.

AKP Mardianta mengatakan pihaknya sedang bekerja sama dinas PPA Provinsi untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang PPKS dan Pasal 289 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.(m27).

Waspada/Ist

Penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Medan sedang memeriksa pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai rumah sakit di ruang penyidik, Kamis (5/1)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement