Breaking News
Memuat breaking news...

Polisi Tangkap Pedagang Liquid Vape Ilegal Di Batubara

Redaksi
Redaksi
Senin, 9 Juni 2025 - 1.43 PM WIB
Polisi Tangkap Pedagang Liquid Vape Ilegal Di Batubara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BATUBARA (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara menangkap I, 24, warga Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, karena mengedarkan liquid vape tanpa izin edar. Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 00.30 WIB.

Petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan I di Kecamatan Limapuluh dan menemukan barang bukti di dalam mobil pelaku. Barang bukti yang disita meliputi 35 kemasan berisi 3.393 pcs catridge vape, satu botol liquid vape, dua tas besar, dan satu unit mobil Toyota Calya warna silver. Hasil laboratorium forensik Polda Sumut menunjukkan liquid tersebut mengandung Etomidate, senyawa yang biasa digunakan sebagai obat bius hewan.

"Kasus ini ditangani Satresnarkoba karena liquid vape termasuk dalam kategori bahan adiktif berbahaya, sesuai dengan tugas dan fungsi satuan tersebut yang meliputi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya, jelas Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi, Senin (9/6). I kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (a17)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement