Breaking News
Memuat breaking news...

Polisi Tangkap Pembunuh Janda Di Aceh Timur

Redaksi
Redaksi
Jumat, 21 Juni 2024 - 7.41 PM WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Janda Di Aceh Timur
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

IDI (Waspada): Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita lanjut usia (lansia) di Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Terduga pelaku berinisial AR, 25, merupakan cucu dari korban yang notabenya telah mejanda dan usia lanjut.

AR, pembunuh Ramlah, 66, diamankan polisi ketika sedang menumpang mandi di rumah warga di Pinto Rimba, Alue Lhok, Idi Tunong, Kamis (20/6) sekira pukul 14:30. Pelaku sempat hendak kabur ketika disergap, namun kesiagaan petugas akhirnya AR berhasil diamankan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution SH, kepada Waspada, Jumat (21/6) mengatakan, penangkapan tersangka AR berdasarkan informasi aparat desa setempat, lalu Tim Opsnal Polres Aceh Timur dan Polsek Idi Tunong, menuju ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan penyergapan.

"Usai ditangkap, lalu AR dibawa dengam mobil patroli dan saat ini ditahan di Rutan Polres Aceh Timur," kata Agusman seraya menambahkan, motif pembunuhan yang dilakukan AR yang nekat membunuh neneknya masih dilakukan penyidikan oleh petugas.

Atas perbuatannya, lanjut Agusman, tersangka AR dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kami berharap keluarga tabah menghadapi ujian dan cobaan ini, karena penyidik akan mendalami dan menyeliki kasus pembunuhan nenek yang usianya telah lanjut dengan terduga pelaku adalah cucunya sendiri," pungkas Anas. (b11)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement