Breaking News
Memuat breaking news...

Polisi Tembak Pembunuh Pengusaha Kelontong

Redaksi
Redaksi
Jumat, 22 Maret 2024 - 4.28 PM WIB
Polisi Tembak Pembunuh Pengusaha Kelontong
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Dua hari setelah kejadian, Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia berhasil membekuk tersangka TK ,28, pelaku pembunuhan terhadap pengusaha kelontong, N Bima Perangin-angin, 82.

Tersangka TK warga Jl. Klambir V Gang Abidin Kelurahan Tanjunggusta Kecamatan Medan Helvetia terpaksa ditembak petugas karena berusaha menyerang petugas saat hendak ditangkap di kawasan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jamakita Purba dan Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang kepada wartawan, Jumat (22/3) mengatakan, aksi pembunuhan ini terjadi pada, 18 Maret 2024 di rumah korban di Jl. Klambir V Kekurahan Tanjunggusta. Saat itu korban yang mengetahui rumahnya dimasuki maling mengajak saksi, Zulnepi Caniago untuk mengecek rumah korban. Saksi mengiyakan namun harus menutup warung pangkasnya terlebih dahulu.

Korban pergi terlebih dahulu mengecek rumahnya. Tak lama berselang, saksi menyusul mengecek rumah korban. Tiba di rumah korban, saksi melihat pelaku menikami korban. Saksi kemudian meneriakinya. Mengetahui kehadiran saksi, pelaku kemudian mengejar saksi sambil mengacungkan pisau.

Saksi yang ketakutan berlari memanggil saksi lainnya. Namun mereka tak berkutik saat pelaku mengancam sambil berkata "Kubunuh kalian".Selanjutnya pelaku berlari melompat ke Sungai Belawan dan akhirnya melarikan diri.

Atas kejadian ini petugas melakukan penyelidikan. Dalam tempo dua hari tepatnya pada, 20 Maret 2024, pelaku berhasil dilumpuhkan dalam pelariannya di kawasan Bah Jambi, Simalungun.
"Modus pelaku membunuh korban, karena ketahuan mencuri, tersangka langsung menusuk korban dengan pisau sangkur," sebut Kapolrestabes.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs 365 (3) KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (m27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement