Breaking News
Memuat breaking news...

Polisi Tembak Tersangka Pelempar Batu Ke Bus Sartika

Redaksi
Redaksi
Senin, 9 Mei 2022 - 4.36 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Polisi menembak kaki kanan tersangka pelemparan batu ke bus penumpang Sartika BK 7285 DP, mengakibatkan seorang penumpangnya tewas. Polisi juga menangkap terduga otak pelaku pelemparan bus lintas Medan-Batubara tersebut.

Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Kompol Bayu Putra Samara dan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Nasution saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (9/5) mengatakan, dua tersangka diringkus Sat Reskrim Polres Batubara dari dua lokasi berbeda.

Keduanya, ES, 30, otak pelaku, warga Desa Siparepare, Air Putih, Kabupaten Batubara ditangkap tanpa perlawanan tak jauh dari kediamannya. Sedangkan BS, 28, (eksekutor) warga Sei Suka Batubara ditangkap di Kota Pematangsiantar.

"Tersangka BS diberi tindakan tegas (tembak) di bagian kakinya karena melakukan perlawanan ketika ditangkap," ujar Tatan.

Peristiwa terjadi Jumat, 29 April 2022 sekira pukul 09:00 WIB, di jalan lintas Sumatera, Desa Sipare-pare, Indrapura, Kab. Batubara. Akibatnya, korban Ahmad Alwi, 18, berstatus pelajar warga Tanjung Tiram, Kab. Batubara meninggal dunia terkena lemparan batu.

Tatan menjelaskan, tersangka BS melempar bus atas suruhan ES, yang merasa sakit hati pada pemilik bus Ratna Pasaribu karena uang perbaikan bus sebesar Rp5.700.000 tak kunjung dikembalikan pada saat ia masih menjadi sopir pada 2020.

"Ia memberikan uang sebesar Rp3 juta pada pelaku untuk melempar kaca bus karena sakit hati. Motifnya dendam pribadi para pelaku dan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik maupun arus balik lebaran," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Sub Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan terjadi pelemparan batu mengakibatkan kaca bus penumpang PO Sartika pecah hingga mengakibatkan seorang penumpang tewas.

Dalam postingan Ratna Pasaribu di media sosial, meminta Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes mengungkap kasus pelemparan bus miliknya yang mengakibatkan seorang penumpangnya terluka dan akhirnya meninggal dunia.

Disebutkannya, setelah seminggu menjalani perawatan di RS Bina Kasih Medan, korban  meninggal dunia, Kamis (5/5/2022) sekira pukul 14:00 WIB..(m10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement