Breaking News
Memuat breaking news...

Polisi Ungkap Peredaran 46 Kg Sabu Dan Belasan Ribu Pil Ekstasi

Redaksi
Redaksi
Rabu, 8 Maret 2023 - 12.33 PM WIB
Polisi Ungkap Peredaran 46 Kg Sabu Dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan internasional.

Seorang tersangka berinisial RM alias Memet, diamankan di Jalan Mahoni Batu 5, Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolda Sumut rjen Pol. Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut ke dalam sejumlah karung untuk mengelabui petugas.

"Kita menduga tersangka ini bagian dalam jaringan internasional. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman," kata Hadi, Rabu (8/3).

Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan dari tersangka terdiri 46 kilogram sabu-sabu disimpan dalam sejumlah karung dan 19.760 butir pil ekstasi.

Tersangka menggunakan mobil jenis mini bus untuk mengangkut narkoba dan handphone (HP) sebagai alat komunikasi.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian diselidiki hingga dilakukan penghentian terhadap mobil yang disebutkan," kata Hadi.

Hingga saat ini, sebutnya, tim gabungan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menangkap jaringan lainnya.(m10)

MEDAN (Waspada): Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan internasional.

Seorang tersangka berinisial RM alias Memet, diamankan di Jalan Mahoni Batu 5, Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolda Sumut rjen Pol. Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut ke dalam sejumlah karung untuk mengelabui petugas.

"Kita menduga tersangka ini bagian dalam jaringan internasional. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman," kata Hadi, Rabu (8/3).

Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan dari tersangka terdiri 46 kilogram sabu-sabu disimpan dalam sejumlah karung dan 19.760 butir pil ekstasi.

Tersangka menggunakan mobil jenis mini bus untuk mengangkut narkoba dan handphone (HP) sebagai alat komunikasi.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian diselidiki hingga dilakukan penghentian terhadap mobil yang disebutkan," kata Hadi.

Hingga saat ini, sebutnya, tim gabungan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menangkap jaringan lainnya.(m10)

Tersangka diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi, Rabu (8/3). Waspada/Ist

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement