Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Agara Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 3 September 2022 - 10.19 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUTACANE (Waspada): Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan salah seorang warga Desa Kutagaluh, Kecamatan Lawe Bulan Agara, inisial S, 41, yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM pertalite bersubsidi.

“Tersangka dan barang bukti diamankan, dua jerigen berisikan minyak pertalite hasil langsiran dari tangki mobil 60 liter," juga ikut diamankan satu unit mobil Kijang jantan, demikian Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH kepada Waspada, Sabtu (3/9).

Kronologis kejadiannya sebut Kapolres, tepatnya pada Jumat (2/9) sekira pukul 21.30 WIB, di Desa Kutagaluh Kecamatan Lawe Bulan telah terjadi penyalahgunaan BBM pertalite yang dilakukan oleh tersangka.

Adapun peristiwa tersebut bermula dari tersangka melangsir minyak di SPBU Kampung Melayu lalu team Opsnal Satreskrim membuntuti mobil yang dicurigai, Sesampainya di rumah tersangka sedang melangsir BBM tersebut.

Tak ayal, Team Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara langsung mengamankan tersangka dan diboyong ke Polres Aceh Tenggara lalu diserahkan kepada piket Reskrim Polres Aceh Tenggara.

"Tersangka dikenakan pidana pasal, 55 UUD RI No 11 Tahun 2020, ancaman pidana, penjara paling lama 5 tahun," pungkas Kapolres. (cseh)

Teks Foto: Tim Resmob Sat Reskrim Polres Agara mengamankan tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi. Waspada/Seh Muhammad Amin

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement