Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Agara Bekuk Satu Pengedar Dan Dua Pemakai Sabu

Redaksi
Redaksi
Minggu, 17 September 2023 - 3.05 PM WIB
Polres Agara Bekuk Satu Pengedar Dan Dua Pemakai Sabu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUTACANE (Waspada): Satu orang pengedar dan dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara).

Barang bukti yang ikut diamankan yakni, aatu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening seberat 0,33 gram, satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,40 gram, satu buah kaca pirex dan satu unit sepeda motor merek vario.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, didampingi Kasi Humas, AKP Saniman kepada Waspada.id, Minggu (17/9), menjelaskan ketiga pelaku berinisial UT, 43, warga Desa Lawe Sigala-gala, Kecamatan Lawe Sigala-gala, HP, 33, warga Desa Suka Damai Kecamatan Lawe Sigala-gala, danl HB 32, warga Desa Huta Gerat Kecamatan Bukit Tusam Kab Aceh Tenggara.

"Ketiga tersangka sebelumnya dibekuk di Desa Sukadamai Kecamatan Lawe Sigala-gala pada Sabtu (16/9)," cetusnya.

Ketiga pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses lebih lanjut dan pasal yang di sangkakan,
112 Ayat ( 1) pasal 114 ayat ( 1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 sampai 12 tahun penjara, tutup Kasat narkoba. (cseh)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement