Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Bener Meriah Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Redaksi
Redaksi
Senin, 25 April 2022 - 4.34 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BENER MERIAH (Waspada): Kepolisian Resort (Polres) Bener Meriah kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi, Senin (25/4).

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo SIK menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah 1 ekor opsetan beruang madu, 1 lembar opsetan kulit harimau Sumatera dan 1,5 Kg sisik Trenggiling.

Adapun kronologis penangkapan pada Jumat 23 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB tim gabungan Sat Reskrim dan BKSDA Aceh yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Dr. Bustani SH MH bergerak menuju Desa Reronga Kecamatan Gajah Putih setelah mendapat informasi bahwa akan adanya transaksi satwa liar yang dilindungi.

"Setibanya di TKP petugas menemukan 1,5 Kg sisik Trenggiling dan mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi yang berinisial SN alias OH warga Desa Reronga Kecamatan Gajah Putih," ujar Agung.

Setelah itu, lanjut Kapolres, berdasarkan pengembangan petugas kembali bergerak menuju Desa Singah Mulo Kecamatan Pintu Rime Gayo. Di sini petugas mengamankan satu orang lainnya berinsial TH, 31, warga Desa Singah Mulo Kecamatan Pintu Rime Gayo dengan barang bukti seekor opsetan beruang madu dan 1 lembar opsetan kulit harimau Sumatera.

Kemudian petugas juga ikut mengamankan perantara transaksi jual beli barang-barang tersebut yaitu NI alias UP, 40, warga Desa Rimba Raya Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah Aceh.

Ketiganya dijerat dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf B jo pasal 40 ayat 2 Jo PP tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa jo Permen lingkungan Hidup dan kehutanan RI nomor 106 tahun 2018 tentang tumbuhan satwa liar dilindungi dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda senilai 100 juta rupiah.

Agung juga menghimbau kepada masyarakat agar sama -sama menjaga dan melindungi satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi oleh undang-undang untuk kelestarian ekosistem alam kita, dan jika mengetahui ada informasi tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar dilindungi agar segera menghubungi kepolisian terdekat. (cno)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement