Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Binjai Sikat 8 Begal Penyerang Warga, 5 Berstatus Pelajar

Redaksi
Redaksi
Minggu, 9 Juni 2024 - 5.23 PM WIB
Polres Binjai Sikat 8 Begal Penyerang Warga, 5 Berstatus Pelajar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BINJAI (Waspada): Aksi kawanan begal yang menyerang warga di Jalan Soekarno-Hatta, Km 18, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, pada Minggu (2/6) lalu, berhasil disikat personel Satreskrim Polres Binjai.

Informasi yang diterima dari Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Minggu (9/6), mengatakan, penangkapan 8 begal tersebut dilakukan pada Kamis (5/6).

Dijelaskan Riswansyah, peristiwa ini berawal ketika kelompok atau geng motor yang bernama SL sedang berkumpul di Jalan Soekarno-Hatta.

Kemudian, dengan tiba-tiba mereka menyerang pengendara sepedamotor yang pulang setelah selesai nonton Final Liga Champion, korban diketahui berinisial YS. Akibat serangan tersebut, korban terkapar di depan RSU Latersia Binjai.

Saat itu kelompok SL ini juga melakukan penyerang terhadap Cafe MKA Binjai dan melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan (Curas).

"Kapolres yang mendapatkan informasi terkait pidana Curas atau begal tersebut, perintahkan Kasat Reskrim AKP Zuhatta, untuk melakukan penyelidikan," beber Riswansyah.

Selanjutnya, sambung Riswansyah, dengan kesigapan dan gerak cepat oleh tim Satreskrim Polres Binjai, akhirnya berhasil mengendus keberadaan para pelaku. Kemudian Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap 8 pelaku.

Masing-masing pelaku yang diamankan, yakni MR, 17, pelajar, warga Binjai Utara, DOS, 15, pelajar, warga Binjai Utara, AG, 17, pelajar, warga Binjai Timur, RSM, 17, pelajar, warga Binjai Timur, MSM, 17, pelajar, warga Binjai Timur, RMD als Bobo, 22, warga Jalan Danau Singkarak, Binjai Timur, ASP, 19, warga Kecamatan Binjai Timur, dan DS, 18, warga Kecamatan Binjai Timur.

"Delapan terduga pelaku ini akan dipersangkakan melanggar pasal 170 Ayat (2) Subs 351 Ayat 1 Jo 55 , 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan," imbuh Riswansyah. (a34)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement