Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Lhokseumawe Ciduk Dua Tersangka Narkoba

Redaksi
Redaksi
Rabu, 10 Mei 2023 - 12.19 AM WIB
Polres Lhokseumawe Ciduk Dua Tersangka Narkoba
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LHOKSEUMAWE (Waspada): Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menciduk dua tersangka penyalahgunaan Narkotika di Desa Banda Masen, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (8/5) malam. Polisi juga menyita barang bukti 20,66 gram sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang ditangkap petugas yakni AM,25, dan seorang perempuan berinisial MS ,27, warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

"Penangkapan kedua tersangka ini setalah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di desa tersebut ada dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu - sabu," ujarnya.

Kemudian, lanjut Kasat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik transparan berles warna merah, berukuran besar yang di dalamnya terdapat empat paket plastik yang diduga sabu - sabu dengan berat 20,66 gram bruto milik kedua tersangka.

"Pengakuan kedua tersangka, barang tersebut didapatkan dari SA alias Cek Say yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya.

Untuk proses lebih lanjut, tambah Iptu Jeffryandi, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Lhokseumawe.(b08)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement