Breaking News
Memuat breaking news...

Polres P.Siantar Ringkus Pemilik Sabu Di Rumahnya

Redaksi
Redaksi
Senin, 16 Juni 2025 - 9.44 AM WIB
Polres P.Siantar Ringkus Pemilik Sabu Di Rumahnya
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap KN, 38, terduga pemilik sabu, di rumahnya di Jalan Bah Kapul Kiri, Kelurahan Sigulanggulang, Jumat (13/6) pukul 21.15 WIB. 

Dari penggeledahan, polisi menyita 2,99 gram sabu, enam plastik kosong, uang Rp250 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Minggu (15/6), menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah penyelidikan, petugas menemukan KN di rumahnya dan melakukan penggeledahan. Barang bukti sabu ditemukan di dalam saklar listrik.

KN mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial R. Namun, upaya pengembangan untuk menangkap R gagal karena nomor teleponnya tidak aktif.  Saat ini, KN telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(a28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement