Breaking News
Memuat breaking news...

Polres P. Siantar Ringkus Pria Pengedar Sabu Di Kos-kosan

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 4.30 PM WIB
Polres P. Siantar Ringkus Pria Pengedar Sabu Di Kos-kosan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus seorang pria, SKS, 32, warga Jl. Tanah Jawa, Gg. Batubara, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di satu kos-kosan.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Sabtu (17/8) menyebutkan personel Sat Resnarkoba meringkus SKS di kos-kosan Fren, Jl. Regu, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari, Kamis (15/8) pukul 15:30.

Awalnya, sebut Kasat Resnarkoba, masyarakat memberikan informasi di kos-kosan Fren, Jl. Regu, Kel. Bukit Sofa ada peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi masyarakat itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan serta meringkus SKS di salah satu kamar kos-kosan.

Dari hasil penggeledahan, personel Sat Resnarkoba menemukan barang bukti 11 paket sabu seberat 3,19 gram dalam kotak rokok di atas tempat tidur, satu timbangan digital di bawah bantal, satu unit HP merk Oppo dari tangan SKS, dua plastik berisi plastik klip kosong dan uang hasil penjualan sabu Rp 100.000.

Hasil interogasi, SKS menjelaskan barang bukti itu miliknya, hingga personel Sat Resnarkoba membawa SKS dan barang bukti ke Sat Resnarkoba.

"Tersangka SKS sudah kami amankan guna melakukan pengembangan dan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku," akhir Kasat Resnarkoba.(a28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement