Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Palas Tangkap Pengedar, Sita 70,13 Gram Sabu

Redaksi
Redaksi
Jumat, 17 April 2026 - 3.36 PM WIB
Polres Palas Tangkap Pengedar, Sita 70,13 Gram Sabu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PADANGLAWAS (Waspada.id): Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padanglawas (Polres Palas) berhasil meringkus dua orang, termasuk seorang pengedar, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 70,13 gram bruto. Penangkapan dilakukan Rabu (15/04/2026) sekira pukul 13.00 WIB di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SS, 36, seorang wiraswasta warga Lingkungan 4 Pasar Sibuhuan, dan SH, 41, petani warga setempat.

Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, membenarkan bahwa aksi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Tim yang dipimpin Kanit 1 Ipda A Sihotang, S.H., langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah SS dan ditemukan sejumlah paket sabu," ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita, total 70,13 gram sabu dalam 31 paket klip, alat hisap, timbangan digital, dan tas penyimpanan, uang tunai Rp900.000 serta satu unit HP Android

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., menegaskan komitmennya membasmi peredaran gelap narkotika.

“Narkoba merusak generasi bangsa, kami tidak akan toleransi terhadap pelakunya. Kami imbau masyarakat terus bantu laporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya. [***]

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement