Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Pematangsiantar Ringkus Empat Pengedar Sabu

Redaksi
Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025 - 6.51 PM WIB
Polres Pematangsiantar Ringkus Empat Pengedar Sabu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar meringkus empat pria terkait kepemilikan dan pengedaran narkoba jenis sabu pada Sabtu (14/6).  Keempat tersangka, FA, 31, DS, 21, DA, 46, dan EP, 30, ditangkap di lokasi berbeda.

FA ditangkap pukul 19.15 WIB di Jalan Medan, Gang Air Bersih, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba. Petugas menemukan 1,29 gram sabu yang dijatuhkan tersangka. FA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R alias KB.

Dua jam kemudian, pukul 23.15 WIB, DS ditangkap di Jalan Maluku Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan DS, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,52 gram dan satu ponsel. Tersangka mengaku hendak mengantarkan sabu tersebut dan mendapatkannya dari seseorang berinisial P.

Sementara itu, DA dan EP ditangkap pukul 01.00 WIB di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Petugas menemukan 0,35 gram sabu, alat hisap (bong), dan dua ponsel. Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH. Pardede, Selasa (17/6), menyatakan keempat tersangka telah diamankan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.  Upaya pengembangan kasus untuk menangkap R, KB, dan P masih dilakukan.(a28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement