Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Sergai Imbau Masyarakat Patuhi Prokes

Redaksi
Redaksi
Minggu, 24 April 2022 - 10.00 AM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SEIRAMPAH (Waspada): Tim Gempur Covid - 19 Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan (Prokes) ,Sabtu (23/4) pagi.

Adapun sasaran kegiatan Operasi Yustisi di Pasar Rakyat Desa Pon, Kec. Sei Bamban dipimpin Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi serta 4 Personel Polri, 8 Personel Sat Pol PP, 2 Personel Dishub dan satu Personel Dinkes Kab. Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud melalui Kasat Res Narkoba AKP Juriadi menyampaikan bahwa masih ditemukan masyarakat maupun pedagang yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas diluar rumah terutama saat berbelanja.

"Masih ditemukanya masyaraka maupun pedagang yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) saat beraktivitas jual beli,"terang AKP Juriadi.

Untuk itu imbuh Kasat Narkoba, Tim gabungan memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak mentaati prokes.

Ditambahkan Kasat Narkoba, dengan memberikan imbauan kepada Pengusaha dan masyarakat agar tetap mengindahkan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.

"Mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, karena kita masih dalam pandemi Covid-19," pungkas AKP Juriadi. (a15)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement