Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Sibolga Ringkus Pencuri Ponsel

Redaksi
Redaksi
Minggu, 25 Februari 2024 - 7.21 PM WIB
Polres Sibolga Ringkus Pencuri Ponsel
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIBOLGA (Waspada) : Seorang pemuda inisial S, alamat Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sibolga Kota diringkus Polres Sibolga, Minggu (25/2).

Pemuda tersebut diringkus karena diduga melakukan pencurian satu telepon selular (ponsel) merek Vivo tipe V2045 yang dilaporkan oleh Adnan Buyung Batubara, seorang pelajar/mahasiswa, pada Selasa, 13 Februari 2024, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp10.900.000.

"Kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/B/34/II/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA," kata Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Reskrim, AKP Dony P. Simatupang, Minggu (25/2).

Donny mengatakan, korban melapor setelah ponselnya hilang dari rumahnya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga saat sedang mangadakan acara syukuran.

"Saat itu korban meletakkan handpone Vivo tipe V2045 di ruang tamu rumahnya. Beberapa jam kemudian pelapor ingin mengambil handphonenya yang diletakkannya di atas meja tamu, ternyata sudah tidak ada," terang Donny Simatupang, menirukan penjelasan korban.

Kemudian, kata Donny, pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 sekitar pukul 21.05 WIB, Tim Opsnal Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial S di Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sibolga Kota beserta barang bukti berupa 1 kotak handphone Vivo V2045.

"S sudah dijadikan tersangka dan ditahan di tahanan Polres Sibolga,"imbuhnya.

Dalam proses penangkapan ini, tambah Donny, pihaknya dibantu oleh saksi-saksi yang turut memberikan keterangan terkait kasus ini, yaitu Ahlan Suhardi Tampubolon dan Rizky Mahendra.

"Keduanya merupakan lelajar/mahasiswa,"ujarnya seraya menambahkan bahwa kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.(chp)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement