Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Sibolga Ringkus Penyalahguna Sabu

Redaksi
Redaksi
Rabu, 7 Februari 2024 - 1.00 PM WIB
Polres Sibolga Ringkus Penyalahguna Sabu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KSA, 40, pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Jetro Hutagalung Lk. VIII Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah diamankan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (7/2). Waspada/ist

SIBOLGA (Waspada) :Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu inisial KSA, 40, pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Jetro Hutagalung Lk. VIII Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (6/2).

Dari hasil penangkapan yang dilakukan di Jalan Jetro Hutagalung Lk. VIII Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet merah yang berisikan 21 paket kecil Sabu dengan nerat total 2,10 Gram, satu buah timbangan digital, dan satu bungkus plastik klip sabu. Selain itu, juga ditemukan uang sebesar Rp. 470.000,- dan satu buah handphone merk INFINIX warna hitam.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad R. Hutagaol menjelaskan kronologis penangkapan terhadap KSA itu dilakukan setelah Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.

"Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap KSA alias K, ketika ia mencoba membuang dompet merah yang berisi barang bukti ke arah kanannya. KSA alias K mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki bernama Bayu," terang Iptu Rahmad Hutagaol, Rabu (7/2).

Lalu, KSA beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Tapteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Dalam kasus ini, KSA akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika," kata Rahmad Hutagaol..

Rahmad mengatakan, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini menegaskan komitmen Polres Sibolga dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.(chp)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement