Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Sidimpuan Tangani Pungli Berkedok SPP Di SMA Negeri

Redaksi
Redaksi
Selasa, 20 Mei 2025 - 9.50 PM WIB
Polres Sidimpuan Tangani Pungli Berkedok SPP Di SMA Negeri
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

P.SIDIMPUAN (Waspada): Pungutan liar (Pungli) berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kepada siswa SMA/SMK Negeri se Kota Padangsidimpuan diduga sedang marak-maraknya, Selasa (20/5/2025).

Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (Gaperta) merasa miris dengan kondisi yang menciderai dunia pendidikan tersebut. Sehingga mengadukannya kepada Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.

Pengaduan masyarakat (Dumas) dari Gaperta ini telah ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sebagaimana perintah yang tertuang dalam Surat Perintah Tugas nomor: Sp.Gas/ 58 / I / 2025, tertanggal 23 Januari 2025.

Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga mengatakan, telah melakukan beberapa langkah dalam penanganannya. Seperti memperivikasi pengaduan ini kepada pengadu atau pengurus Gaperta.

Kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Kenapa ke provinsi ? Karena semua SMA dan SMK Negeri berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

"Inspektorat Provinsi Sumatera Utara sudah mengirim surat ke kita. Pada intinya isi surat itu menyatakan bahwa mereka belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap SMA dan SMK Negeri di Kota Padangsidimpuan," kata AKP Kenborn Sinaga.

Menjawab surat itu, Kapolres AKBP Wira Prayatna meminta kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk mengaudit SMA dan SMK Negeri se-Kota Padangsidimpuan, guna mengetahui dapat tidaknya dilakukan penyeledikan.

Terpisah, lima orang tua siswa SMA Negeri 1 Padangsidimpuan membenarkan anak-anak mereka diwajibkan membayar SPP sebesar Rp70 ribu per bulan. "Katanya untuk membayar gaji guru honor komite," sebutnya. (a05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement