Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Simalungun Amankan Pria Pemilik Sabu 8,80 Gram

Redaksi
Redaksi
Rabu, 17 Januari 2024 - 1.30 PM WIB
Polres Simalungun Amankan Pria Pemilik Sabu 8,80 Gram
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Tersangka NS dan barang bukti sabu saat diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pria tersangka narkoba di sebuah rumah di Hamungmung, Nagori (Desa) Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

" Benar, pria tersebut berinisial NS, 45, ditangkap di rumahnya di Hamungmung, Nagori Gajing Jaya, Kamis (11/01/2024) sekira pukul 14.00 Wib," kata Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, saat dikonfirmasi, Rabu (17/1).

" Petugas berhasil mengamankan NS diduga tersangka penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,80 gram," jelas AKP Irvan menambahkan.

Dikatakan, keberhasilan personel menangkap NS tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di rumah tersangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Tanpa memakan waktu lama, petugas melihat seorang pria dewasa yang dicurigai sebagai pelaku narkoba sedang berdiri di dalam dapur rumah diduga menunggu pembeli. Tanpa perlawanan berarti, petugas berhasil menyergap pria berinisial NS tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan didampingi Kepala Desa (Pangulu) setempat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang meliputi 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,80 gram, 1 unit hp android merk Oppo, 1 dompet corak hitam putih, dan 1 dompet berisi uang sebanyak Rp. 1.130.000.

Selain itu, barang bukti yang juga berhasil ditemukan di lokasi, termasuk 1 tas sandang yang berisi 2 unit timbangan digital, 1 bola berisi plastik klip kosong, dan 1 gunting. Tersangka NS mengakui barang bukti sabu itu adalah miliknya, ujsr AKP Irvan.

Usai penangkapan, NS dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun di Pamatangraya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, yang baru menjabat beberapa hari, mengapresiasi kerja keras personel Eat Narkoba dalam mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba tersebut.

" Penangkapan tersangka ini merupakan langkah yang signifikan dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun. Polisi terus berupaya memberantas jaringan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujar AKP Irvan.(a27).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement