Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Di Parapat, Barbut 16.20 Gram

Redaksi
Redaksi
Minggu, 21 April 2024 - 9.20 PM WIB
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Di Parapat, Barbut 16.20 Gram
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIMALUNGUN (Waspada): Penggerebekan mendadak Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria dewasa bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di rumahnya, di Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/4/2024) sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan tersebut.

" Benar bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan satu orang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16.20 gram," ujar AKP Irvan, Minggu (21/4).

Laki-laki tersebut dikenal bernama Tunggul RR, 52, ditangkap di rumahnya di Huta Borno Terminal Sosor Saba Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipanganbolon.

Penangkapan Tunggul dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut. " Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 3 paket sabu berukuran sedang dan satu paket kecil dengan total berat bruto 16.20 gram, sebuah timbangan digital, sebuah handphone merk Realmi, uang tunai sebesar Rp115.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta beberapa barang pribadi lainnya," sebut Kasat.

Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan Polres Simalungun. Tersangka Tunggul kini berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Simalungun.(a27).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement