Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Simalungun Tangkap Seorang Wiraswasta Miliki Sabu

Redaksi
Redaksi
Jumat, 19 Januari 2024 - 9.03 PM WIB
Polres Simalungun Tangkap Seorang Wiraswasta Miliki Sabu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIMALUNGUN (Waspada): Seorang pria berstatus wiraswasta, berinisial LM, 40, ditangkap personil Sat Narkoba Polres Simalungun, diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Huta II Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayuraja, Kabupaten Simalungun, Kamis, (18/1/2024).

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, membenarkan informasi penangkapan itu. " LM ditangkap di rumahnya, di Huta II Nagori Raja Maligas, Kamis (18/1) sore," sebut AKP Irvan dikonfirmasi Jumat (19/1).

Keberhasilan penangkapan pria berstatus wiraswasta tersebut, terang Kasat, berdasarkan informasi masyarakat yang resah akibat aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di rumah LM.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Sat Narkoba dipimpin Kanit 2, langsung mengamankan seorang pria sesuai ciri-ciri disebutkan di dalam rumahnya.

Kemudian, dalam penggeledahan yang turut disaksikan kepala desa setempat (Pangulu), berhasil disita barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip sedang yang berisi enam bungkus plastik klip transparan kecil diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,33 gram, sebuah ponsel android merk Oppo, uang tunai Rp.300.000 hasil penjualan narkotika, serta peralatan penggunaan sabu seperti bong dan kaca pirex.

Dalam interogasi awal, pria LM mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang sebelumnya di peroleh dari seorang pria di daerah Asahan.

" Saat ini LM dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar AKP Irvan

Kasus ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa, tukas AKP Irvan, mengakhiri.(a27).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement