Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Tapteng Ringkus Dua Orang Terduga Pemilik 1,7 Kg Ganja

Redaksi
Redaksi
Minggu, 7 Januari 2024 - 9.53 AM WIB
Polres Tapteng Ringkus Dua Orang Terduga Pemilik 1,7 Kg Ganja
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TAPTENG (Waspada): Tim Operasional  Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua orang pria terduga pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika jenis ganja dari Jalan Sibolga–Padang Sidempuan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng.

Penangkapan dua orang terduga kepemilikan ganja tersebut dilakukan pada Jumat (5/1) sekira pukul 22.00 WIB tepat dari atas Jembatan Kembar Pinangsori dengan identitas WS, 23, pekerjaan Kuli Bangunan, dan SL, 24, pekerjaan wiraswasta. Keduanya merupakan warga Garoga, Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (6/1). Juli Purwono menjelaskan dari kedua terduga pelaku itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 1 bal ganja kering di bungkus plastik hitam dan dibalut lakban berwarna coklat, 1 bal ganja di bungkus plastik berwarna hitam dan, 1 handpone merek Vivo berwarna berwarna merah.

“Untuk barang bukti keseluruhan berat bruto narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 1.720 (seribu tujuh ratus duapuluh) gram atau 1,7 Kg,” terang Juli Purwono

Juli Purwono menjelaskan kronologis penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi bahwa kedua pelaku itu akan melaksanakan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di TKP, yakni Jalan Sibolga–Padang Sidempuan Pinangsori, Kabupaten Tapteng, tepat di atas Jembatan Kembar, Pinangsori Kabupaten Tapteng.

"Ketika petugas melakukan interogasi, kedua pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seorang pria inisial E dari Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal," jelasnya.

Juli Purwono mengatakan saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Polres Tapteng.

"Keduanya juga sudah dijadikan tersangka dan dijerat sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas AKP Juli Purwono.(chp)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement