Breaking News
Memuat breaking news...

Polresta Banda Aceh Diminta Tak Terbitkan Izin Keramaian

Redaksi
Redaksi
Minggu, 14 Mei 2023 - 3.36 PM WIB
Polresta Banda Aceh Diminta Tak Terbitkan Izin Keramaian
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada): Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh Iskandar meminta kepada Polresta Banda Aceh agar tidak menerbitkan izin keramaian kegiatan sebelum adanya izin dari Pemko.

Hal itu disampaikan mantan Kepala Bappeda Banda Aceh ini, Minggu (14/5/2023), melihat banyaknya kegiatan di ibukota Provinsi Aceh ini berjalan tanpa adanya izin kegiatan resmi yang diterbitkan DPMPTSP Banda Aceh di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasar Aceh.

Iskandar melihat pada Sabtu (13/5/2023), adanya kegiatan pertunjukan band seni budaya di Banda Aceh, namun tidak mengantongi izin dari Pemko.

Iskandar bahkan menegur langsung pelaksana kegiatan (EO) di lokasi karena tidak mengurus izin kegiatan.

“Izin kegiatan itu tidak sulit, tidak ada biaya, izinnya gratis. Ajukan ke MPP, nanti kita proses langsung. Kita akan kaji izin kegiatan seni budaya itu dengan rapat Satpol PP & WH, Dinas Syariat Islam (DSI) dan MPU Banda Aceh,” kata Iskandar.

Lembaga tersebut, lanjut Iskandar, akan melakukan kajian terhadap kegiatan yang akan digelar apakah sesuai syariat atau tidak. Kemudian syarat acaranya seperti apa yang harus dipatuhi, termasuk tata cara berpakaian artis pengisi acara harus sesuai syariat.

“Biaya retribusinya tidak ada, gratis. Yang ada itu pajak daerah jika kegiatan itu menjual tiket akan dikenakan pajak hiburan. Jadi, saya rasa tidak ada alasan EO tidak mengajukan izin kegiatan mereka. Apalagi, kegiatan di Banda Aceh itu biasanya dikerjakan oleh EO berpengalaman,” ujarnya.

Untuk itu, Iskandar meminta jangan salahkan petugas dari Pemko Banda Aceh nantinya jika membubarkan sebuah kegiatan karena tidak mengurus izin. Apalagi, hingga saat ini tidak ada izin kegiatan yang masuk sama sekali di DPMPTSP.

“Kita minta juga kepada Polresta tidak menerbitkan izin keramaian acara jika tidak ada surat izin kegiatan yang diterbitkan resmi DPMPTSP atau MPP Banda Aceh. Tujuannya cuma satu, agar tertib administrasi dan sadar pada perizinan,” tegasnya. (b02)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement