Breaking News
Memuat breaking news...

Polrestabes Medan Tempelkan Stiker Layanan Pengaduan Masyarakat

Redaksi
Redaksi
Selasa, 8 November 2022 - 3.33 PM WIB
Polrestabes Medan Tempelkan Stiker Layanan Pengaduan Masyarakat
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek jajaran menempelkan stiker layanan pengaduan masyarakat di tempat umum.

Pemasangan stiker ini dilakukan di pedagang pedagang, toko, swalayan, SPBU, kendaraan umum maupun tempat keramaian lainnya.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat lebih mudah menyampaikan pengaduannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, masyarakat dapat menghubungi whatsApp Kasat Reskrim di 081288782008.

"Apabila warga masyarakat mengalami atau melihat tindak pidana maupun pengaduan belum dilayani dapat menghubungi nomor WhatsApp tersebut," kata Kompol Fathir, Senin (7/11).

Kompol Fathir menjelaskan, personel akan langsung turun ke lokasi apabila ada informasi warga dan segera menindak lanjutinya.

"Kami meminta kepada masyarakat Kota Medan untuk dapat memberikan informasi apabila mengetahui dan mengalami terjadinya suatu tindak pidana kejahatan, hal ini sangat diperlukan untuk mewujudkan Kota Medan yang aman dan tertib," kata Kompol Fathir.

Kasat mengatakan pihaknya siap melayani pengaduan masyarakat yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, saat masyarakat merasa tidak nyaman dalam keamanan ketertiban.(m27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement