Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan Ingatkan Proses Hukum Harus Transparan

Redaksi
Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2026 - 6.39 PM WIB
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan Ingatkan  Proses Hukum Harus Transparan
Ketua DPR RI Puan Maharani (ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi perkembangan penanganan perkara dugaan kebakaran dan hutan (Karhutla) di mana Polri baru saja mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka, termasuk empat investor asing. Puan mengingatkan agar proses hukum ini dijalankan secara transparan dan berkeadilan.

“Tentunya kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atau terindikasi dalam Karhutla di berbagai daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan integritas serta akuntabilitas yang tinggi,” kata Puan, Jumat (30/10/2026), dikutip dari Parlementaria.

Seperti diketahui, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Karhutla. Dari 20 perusahaan itu, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

Secara keseluruhan, Polri menyatakan menangani 104 laporan polisi (LP) terkait kasus Karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.

Terkait hal ini, Puan mengingatkan Karhutla telah menimbulkan banyak dampak yang menyulitkan kehidupan masyarakat, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan sebagainya.

“Maka proses penanganan Karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan saja, tapi juga tentang ketegasan Negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana Karhutla,” tukasnya.

Ketua DPR RI meminta Polri bisa menangani penegakan hukum pada kasus dugaan Karhutla secara berkeadilan. Khususnya bagi masyarakat yang terdampak Karhutla.

"Perkembangan penegakan hukum ini patut kita apresiasi. Dan pada saat yang sama, keluarga terdampak Karhutla juga masih membutuhkan kepastian bahwa dukungan terus berjalan sampai mereka dapat menjalani kehidupannya dengan aman,” paparnya.

Puan pun mendorong Pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga kesinambungan perhatian kepada masyarakat selama proses hukum berlangsung.

“Penanganan perkara memiliki tahapan tersendiri, sedangkan kebutuhan warga untuk berobat, belajar, dan bekerja memerlukan respons sesuai keadaan yang mereka hadapi,” ujarnya.

Puan mengingatkan bahwa perhatian perlu menjangkau keluarga yang menanggung beberapa dampak sekaligus, termasuk ketika penghasilan berkurang dan biaya kebutuhan bertambah.

Puan juga menekankan pentingnya kepastian bagi masyarakat ketika keputusan terhadap perusahaan memengaruhi kegiatan ekonomi setempat.

Pemerinta, lanjut Puan, perlu mengantisipasi dampaknya terhadap pekerja dan usaha kecil sesuai kewenangan, dengan tetap menjalankan proses hukum serta kewajiban pihak yang bertanggung jawab.

"Masyarakat perlu memperoleh perlindungan selama penyelesaian berlangsung. Keluarga pekerja dan warga sekitar perlu mengetahui dukungan yang tersedia serta arah penanganan yang memengaruhi penghidupan mereka,” ungkapnya.

Puan juga menyinggung mengenai kepercayaan masyarakat akan semakin kuat kepada Negara apabila perkembangan perkara disertai tindak lanjut yang dapat mereka rasakan.

“Penjelasan Pemerintah perlu membantu warga memahami pekerjaan yang telah selesai, kebutuhan yang masih ditangani, dan dukungan yang dapat diandalkan,” jelasnya.

DPR RI akan terus mengawal penanganan Karhutla melalui komisi-komisi terkait, termasuk dari sisi penegakan hukum.

"Tujuan bersama kita adalah memberi masyarakat kesempatan hidup yang lebih aman,”tukas Ketua DPR RI Puan Maharani.(id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement