Breaking News
Memuat breaking news...

Polsek Kejuruan Muda Tangkap Warga Langkat Diduga Maling Sapi

Redaksi
Redaksi
Minggu, 22 Januari 2023 - 12.18 AM WIB
Polsek Kejuruan Muda Tangkap Warga Langkat Diduga Maling Sapi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUALA SIMPANG (Waspada): Aparat Polsek Kejuruan Muda, Polres Aceh Tamiang tangkap warga Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara diduga pelaku pencurian ternak sapi dalam areal perkebunan PT. Socfindo Sungai Liput di Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Simpang Kampung Karang Jadi, Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (20/1) sekira pukul 05:30 WIB dini hari.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Kejuruan Muda AKP Sudirman SE, kepada Waspada, Sabtu (21/01) menyatakan, pelaku berinisial RHL, 46, wiraswasta, warga Dusun Lubuk Rotan IV, Desa Teluk, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Menurut Sudirman, sebelumnya pelaku ditangkap di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat saat sedang membawa sapi curiannya menggunakan mobil Toyota Avanza.

Sudirman menjelaskan, atas penangkapan pelaku tersebut diketahui oleh pemilik sapi bernama Ridwansyah, 30, warga Dusun Karya, Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

Sudirman mengatakan, saat itu Ridwansyah (korban) langsung mengecek ternak sapi miliknya di areal perkebunan PT. Socfindo dan ternyata benar satu ekor sapinya sudah hilang.

Mobil yang digunakan pelaku untuk mencuri sapi. Waspada/Ist

Kemudian, imbuh Sudirman, korban datang ke Polsek Kejuruan Muda untuk memastikan informasi tentang adanya penangkapan pelaku pencurian sapi.

"Setelah memastikan barang bukti sapi tersebut ternyata benar miliknya, saat itu juga korban langsung membuat pengaduan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," tegas Sudirman.

Kapolsek Kejuruan Muda menjelaskan, dari penangkapan terhadap pelaku barang bukti yang disita berupa satu ekor sapi warna hitam kecoklatan, kemudian satu unit mobil Toyata Avanza warna silver dengan nopol B 1664 PKP dan satu unit HP.

"Saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke- 1e KUHPidana, " tegas Sudirman.(b14)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement