Breaking News
Memuat breaking news...

Polsek Manduamas Tangkap Dua Tersangka Curanmor

Redaksi
Redaksi
Minggu, 17 Maret 2024 - 4.06 PM WIB
Polsek Manduamas Tangkap Dua Tersangka Curanmor
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TAPTENG (Waspada): Polres Tapteng melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Saragih Timur Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah.

Keberhasilan pengungkapan itu terlihat setelah tersangka pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (16/3). Tersangka ditangkap setelah korban SH, 40, warga Bajamas Kecamatan Sirandorung, Tapteng melaporkan kehilangan motornya jenis Honda Mega Pro warna hitam di Desa Saragih Timur ke Polsek Manduamas pada Jumat (15/3) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Kronologis kejadian curanmor itu bermula pada Kamis (14/3) sekitar pukul 22.00 WIB, korban SH memarkirkan sepeda motornya di depan warung milik DP (kedai minum) di Desa Saragih Timur," kata Kapolsek Banduamas AKP Kuson Butar-butar melalui Staf Humas Polres Tapteng Aibtu Dariaman Saragih, Minggu (17/3).

"Namun saat hendak pulang pada Jumat (15/3) sekitar pukul 02.00 WIB, korban tidak lagi menemukan sepeda motornya di tempat parkir karena hilang," tambah Dariaman.
N
Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban melaporkannya ke sentra pelayanan Polsek Manduamas. "Usai menerima laporan curanmor tersebut, Polsek Manduamas pun melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pelaku inisial AG, 17, seorang pengangguran, warga Manduamas Baru di Desa Binjohara Uruk pada Sabtu (16/3)," terangnya.

Lebih lanjut Dariaman mengatakan, usai dilakukan penangkapan, petugas Polsek Manduamas melakukan interogasi, dan AG mengakui melakukan curanmor bersama rekannya HH, 18, seorang pengangguran, warga Manduamas Baru.

"Tersangka pelaku kedua ditangkap di Dusun Paranginan, Desa Manduamas Lama di hari yang sama," sebutnya.

Dariaman menerangkan, kedua tersangka pelaku melakukan curanmor dengan cara memotong kabel kunci kontak sepeda motor korban menggunakan gunting dan rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.

"Kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Manduamas bersama barang bukti berupa STNK, sepeda motor Honda Mega Pro, BPKB, dan kunci kontak sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Dariaman Saragih.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin P Harahap, Minggu (17/3) mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Kiranya melalui pengungkapan kasus curanmor ini, semoga dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga aset serta keamanan diri. Terkhusus untuk pengguna sepeda motor agar pada saat memarkirkan kendaraan, untuk menggunakan kunci Ggnda," tandas AKP Harlin Harahap.(chp)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement