Breaking News
Memuat breaking news...

Polsek Manyak Payed Ringkus Pengedar Ganja

Redaksi
Redaksi
Senin, 27 Februari 2023 - 2.53 PM WIB
Polsek Manyak Payed Ringkus Pengedar Ganja
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Polsek Manyak Payed meringkus satu tersangka pengedar narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Dsn. Darul Falah Gp. Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Senin (27/2).

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Manyak Payed, AKP Jamaluddin Nasution, SH menjelaskan, tersangka, berinisial RUS, 48, nelayan, warga Dsn. Darul Falah Gp. Mesjid, Kecamatan Manyak Payed.

"Bersama tersangka diamankan barang bukti 21 bungkus besar ganja di bungkus kertas warna coklat, 20 bungkus sedang ganja dibungkus dengan kertas warna coklat, 24 bungkus kecil ganja dibungkus kertas warna putih, tiga ikat besar ganja yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam dengan berat keseluruhan 4500 gram atau 4,5 kg," sebutnya.

Diungkapkan Kapolsek Manyak Payed, terungkapnya penangkapan ini berawal anggota informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut diduga ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Kemudian, Unit Opsnal Polsek Manyak Payed telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Dsn. Darul Falah Gp. Mesjid Kec. Manyak Payed dan mengamankan Rus bersama barang-bukti ganja.

"Selanjutnya tersangka Rus dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.(b13)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement