Polsek Medan Area Ringkus Residivis CuranmorPolsek Medan Area Ringkus Residivis Curanmor

MEDAN (Waspada.id): Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat berada di Jl. Jermal XV, Kecamatan Percut Seituan.
Tersangka berinisial AA, 31, warga Jl. HM Jhoni, Kec. Medan Kota, merupakan residivis kasus sama. Ia pernah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor, dan telah dua kali menjalani hukuman.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH kepada wartawan, Senin (10/8/2026) mejelaskan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/ B / 478 / VIII /2026/SPKT/Polsek Medan Area tanggal 8 Agustus 2026.
Korban Rizky Ardiansyah, 26, pegawai swasta, warga Jl. Puri, Kel. Komat I, Kec. Medan Area. Dia kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2023 BK 2038 ALH.
Peristiwa terjadi Jumat, 7 Agustus 2026 sekira pukul 23:00 Wib di teras kediaman korban. Saat itu, korban yang baru sampai rumahnya memarkir sepeda motor di teras dan mengunci stang sepeda motor, lalu masuk ke dalam rumah.
Sekira 1 jam korban beranjak keluar rumah guna memasukkan sepeda motor tersebut, namun dia tidak melihat sepeda motor terparkir. Korban panik dan menghubungi rekan-rekanya guna mencari sepeda motornya, namun tidak juga menemukan sepeda motor tersebut, sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan di seputaran lokasi hilangnya sepeda motor. Kemudian diperoleh informasi sepeda motor milik korban berada di kawasan Jl. Jermal XV, dibawa seorang pria.
Mendapat informasi itu, tim segera ke objek dimaksud dan melihat seseorang mengendarai sepeda motor tersebut. Tak butuh waktu lama, petugas mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
Interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat itu, tersangka berjalan kaki memutari lokasi kediaman korban dan melihat pagar depan terbuka, serta melihat sepeda motor terparkir di teras. Ia kemudian masuk dan mematahkan stang sepeda motor menggunakan kakinya.
Setelah kunci stang terbuka, tersangka mendorong sepeda motor meninggalkan lokasi. Tersangka juga mengaku pernah dihukum dua kasus pencurian sepeda motor dan ditahan di Polsek Medan Area. Ia sempat menjalani hukuman 2,5 tahun dan hukuman kedua selama 2.3 tahun.(id142)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda