Breaking News
Memuat breaking news...

Polsek Medan Timur Bekuk Belasan Pelaku Kejahatan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 26 Juni 2024 - 2.33 PM WIB
Polsek Medan Timur Bekuk Belasan Pelaku Kejahatan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Selama melaksanakan Operasi Sikat 2024, Polsek Medan Timur membekuk belasan pria pelaku kriminal yang terlibat berbagai kasus kejahatan serta Narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Timur.

Para pelaku kejahatan itu masing-masing berinisial Ar ,38, MF ,27, MA ,18, AP ,52, JHN ,35, MM ,47, MEL ,39, Su ,47, MP ,38, RAS ,27, DW ,23, dan AM ,26. Sedangkan pelaku kejahatan narkoba berinisial NH ,43, ES ,44, RH ,29,dan Di ,27.

Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Agus Napitupulu didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Rabu (26/6) mengatakan belasan pelaku itu ditangkap saat digelarnya Operasi Sikat yang dimulai sejak 3-23 Juni 2024.

"Belasan pelaku yang kita tangkap ini terlibat berbagai kasus kejahatan seperti curas, curat dan curanmor (3C). Para pelaku dengan sasaran sepedamotor, kalung emas melancarkan aksi kejahatannya di dalam rumah, kos-kosan dan di jalan," ujar Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, dari tangan pelaku turut disita sejumlah barang bukti sepedamotor hasil kejahatan. Para pelaku yang ditangkap, ada juga residivis yang baru keluar dari penjara.

"Selain pelaku 3C, petugas juga membekuk sejumlah tersangka narkoba serta menyita barang bukti 3 paket sabu berisi sabu seberat 0,53 gram dan alat isapnya (bong)," pungkas Kapolsek. (m27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement