Breaking News
Memuat breaking news...

Polsek Medan Timur Ringkus Pembobol SD Negeri

Redaksi
Redaksi
Kamis, 6 Oktober 2022 - 8.23 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Personil Reskrim Polsek Medan Timur menciduk seorang pelaku pembobolan Sekolah Dasar (SD) Negeri 060786 Medan berinisial AFL ,34, warga Jl. Bulan Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota /Jl.Pancing Gang Regar, Kecamatan Medan Tembung.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan kepada wartawan, Kamis (6/10) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan Rohana Barus ,53, warga Jl. Purwo Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur yang tertuang di Nomor: LP/B/516/X/ 2022/Polsek Medan Timur.

"Menindaklanjuti laporan pencurian AC, TV dan pagar besi di SD itu, petugas melakukan cek lokasi serta penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut," ujar Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, tambah Kapolsek, petugas mengungkap identitas pelaku pembobolan sekolah berinisial AFL dan keberadaannya di salah satu mall Jl. MT Haryono. Petugas lantas bergerak menuju ke lokasi dan berhasil menciduk pelaku yang saat itu berada di lantai III mall.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku membobol sekolah dengan cara merusak kunci dan gembok pintu. Selanjutnya pelaku menggasak AC, TV dan pagar besi. Diakui pelaku bahwa dia dan temannya berinisial K (DPO) telah menjual barang hasil curian itu kepada seseorang seharga Rp 800 ribu," ungkap Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, dari tangan pelaku juga disita 1 koper biru, 1 obeng dan 1 tang yang digunakan saat beraksi. Serta baju kaos yang dibeli dari hasil uang kejahatan. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pelaku lainnya.

"Aksi pencurian di sekolah itu bukan pertama kali. Sebelumnya sekolah tersebut sudah pernah dibobol maling dan diduga pelakunya orang yang sama," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(m27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement