Breaking News
Memuat breaking news...

Polsek Tanjungmorawa Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Redaksi
Redaksi
Senin, 29 September 2025 - 1.29 PM WIB
Polsek Tanjungmorawa Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TANJUNGMORAWA (Waspada.id): Polsek Tanjungmorawa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap dua pria berinisial FAL, 25, dan DS, 26. Keduanya ditangkap karena terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario merah di wilayah hukum Tanjungmorawa.

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H. Damanik, pada Senin (29/9/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

FAL, yang merupakan pelaku utama pencurian, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, DS, yang berperan sebagai penadah barang curian, disangkakan Pasal 480 KUHPidana.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pelaku utama berhasil kami amankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah. Tak lama berselang, penadah beserta barang bukti juga berhasil diamankan," terang AKP Jonni H. Damanik.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6259 MBH telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungmorawa.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 23 September 2025, sekitar pukul 18.55 WIB, di Desa Wonosari, Kecamatan Tanjungmorawa. Korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan kunci masih terpasang.

Dua jam kemudian, saat hendak memasukkan motor ke dalam rumah, korban mendapati kendaraannya telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Sabtu, 27 September 2025 sore, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, FAL, di Desa Wonosari.

Tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, FAL mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada DS senilai Rp4,4 juta.

Tidak lama kemudian, petugas langsung bergerak ke rumah DS di Desa Dalu X A Tanjungmorawa. Penadah DS berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian. Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Tanjungmorawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.(id28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement