Breaking News
Memuat breaking news...

PPKM Sumut Dan Medan Turun Lagi Ke Level 1

Redaksi
Redaksi
Minggu, 30 Januari 2022 - 5.11 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan kembali turun ke level 1. Seperti diketahui seminggu yang lalu, Sumut dan Medan berada di level 2.

Posisi tersebut diketahui dari laman https://covid19.sumutprov.go.id, Minggu (30/1). PPKM level 1 berdasarkan kabupaten/kota di Sumut ada 22 daerah, level 2 ada 11 daerah dan level 3 nihil.

Kabupaten/kota yang masuk di level 1 yaitu, Pakpak Bharat, Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Tebingtinggi, Sibolga, Padangsidimpuan, Asahan, Pematangsiantar, Tapanuli Utara, Labuhanbatu Utara.

Berikutnya, Nias, Nias Barat, Medan, Serdang Bedagai, Samosir, Dairi, Langkat, Deliserdang, Gunungsitoli, Tapanuli Selatan, Simalungun, Humbang Hasundutan.

Kabupaten/kota yang masuk ke level 2 yakni Labuhanbatu Selatan, Toba, Nias Utara, Padanglawas, Labuhanbatu, Batubara, Nias Selatan, Labuhanbatu Utara, Binjai, Karo, Tanjungbalai.

Selanjutnya cakupan vaksinasi di Sumut hingga 29 Januari 2022 dosis satu mencapai 89,24% atau 10.190.691 jiwa, dosis dua mencapai 56,24% atau 6.422.870 jiwa.

Vaksinasi lanjutan atau booster Sumut mulai tanggal 17 Januari 2022 di 33 kabupaten/kota yang telah mencapai dosis satu lebih 70%.

Syarat penerima vakson booster usia minimal 18 tahun, prioritas lansia, prioritas keluarga rentan, telah mendapatkan vaksin satu dan dua dalam waktu 6 bulan. (cbud)

Teks foto

PPKM Covid-19. Ilustrasi

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement