Breaking News
Memuat breaking news...

Praktisi Hukum Sesalkan Ditangguhkannya Penahanan Terdakwa Dugaan Korupsi Rp39,5 Miliar

Redaksi
Redaksi
Kamis, 8 September 2022 - 6.29 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendapat apresiasi dalam menangani perkara korupsi kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar di salah satu bank plat merah yang telah membuat Direktur PT ACR, Mujianto hingga Notaris Elviera menjadi terdakwa.

"Saya apresiasi penyidik dan jaksa di Kejati Sumut yang berhasil menangani perkara dugaan korupsi kredit macet dan membuat para tersangkanya menjadi terdakwa," kata Praktisi hukum Kota Medan, Murad Daeng SH MH kepada wartawan, Rabu (7/9).

Sesalkan Penahanan Ditangguhkan

Apalagi, lanjut Daeng, perkara tersebut menyeret seorang konglomerat asal Medan bernama Mujianto. Namun, Daeng menyesalkan penahanan Mujianto dan Elviera ditangguhkan oleh majelis hakim. Meski hal tersebut merupakan wewenang dari majelis hakim.

"Sangat disayangkan karena penahanan kedua terdakwa ditangguhkan. Tapi, hal itu memang wewenang majelis hakim," ucap advokat sekaligus dosen tersebut.

Apalagi menurut dia, Kejari Medan telah melakukan langkah upaya dengan menerbitkan surat permohonan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Apa yang dilakukan Kejari Medan, adalah
sebuah langkah yang tepat. Sebab, mungkin saja Kejari Medan khawatir Mujianto melarikan diri ke luar negeri, yang berakibat dapat menjadi kendala dalam proses persidangan," ujarnya.

Ia juga menyoroti soal uang jaminan Rp500 juta yang disetorkan ke Kas Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menurutnya tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Diketahui, Mujianto yang juga didakwa perkara pencucian uang ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim dengan jaminan istrinya, penasehat hukumnya, ormas Islam dan uang Rp500 juta.

Kembali ke Daeng, dia mengingatkan agar Kejati Sumut tidak berhenti untuk mengungkap kasus korupsi, terutama yang melibatkan orang besar.

Dalam dakwaan JPU diketahui, pemberian kredit kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar. (m32).

Waspada/ist
Praktisi hukum, Murad Daeng, SH MH.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement