Breaking News
Memuat breaking news...

Praperadilan Penetapan Dua Tersangka Kasus MISP Ditolak

Redaksi
Redaksi
Jumat, 2 Desember 2022 - 7.33 PM WIB
Praperadilan Penetapan Dua Tersangka Kasus MISP Ditolak
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

ACEH UTARA (Waspada): Permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai (MISP) ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Dua dari lima tersangka yang melakukan praperadilan penetapan tersangka dengan inisial P dan N.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, Kamis kemarin.

"Kuasa hukum tersangka P dan N sebelumnya mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN Lsk. Hasil putusan sidang pada hari ini, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan tersebut," kata Arif Kadarman.

Masih menurut Arif, hakim tunggal Nurul Hikmah memutuskan terhadap proses penetapan tersangka P dan N yang dilakukan oleh jaksa penyidik pada Kejari Aceh Utara sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

"Dalam penetapan tersangka tersebut, jaksa penyidik juga telah memenuhi dua alat bukti yang sah dan Due Process Of Law," sebutnya.

Dalam sidang putusan tersebut kata Arif lagi, dihadiri Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Wahyudi Kuoso dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dwi Meily Nova. Sedangkan kuasa hukum pemohon praperadilan, Bahadur Satri. (b07)

FOTO; Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon membacakan putusan praperadilan dari dua tersangka kasus dugaan korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara, Kamis (1/12). Waspada/Ist

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement