Breaking News
Memuat breaking news...

Prapid Tersangka Rekanan Dugaan Korupsi APD Covid-19 Kerugian Negara Rp 24 M Di Dinkes Provsu Ditolak PN Medan

Redaksi
Redaksi
Jumat, 5 April 2024 - 9.48 PM WIB
Prapid Tersangka Rekanan Dugaan Korupsi APD Covid-19 Kerugian Negara Rp 24 M Di Dinkes Provsu Ditolak PN Medan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Permohonan peraperadilan (prapid) Robby Messa Nura melalui tim penasihat hukumnya, Jumat (5/4/2024) akhirnya ‘kandas’ di PN Medan.

Rekanan tersebut merupakan salah satu dari 2 orang yang ditetapkan penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Provsu Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu.

Hakim tunggal Yusafrihardi dalam amar putusannya, menolak permohonan rekanan dikarenakan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Ya bg…. Sekitar jam 3…. Sdh bg… Gugur karena perkara pokok sdh disidangkan,” kata mantan Ketua PN Tebing Tinggi tersebut.

Dalam perkarà ini, Jaksa Agung cq Kajati Sumut merupakan termohon prapid. Penetapan pemohon prapid sebagai tersangka tertanggal 13 Maret 2024 maupun tindakan penahanan oleh termohon dinilai, tidak sesuai dengan hukum acara pidana (KUHPIdana).

Sementara diberitakan sebelumnya, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provsu Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan rekanan, Robby Messa Nura sebagai tersangka perkara korupsi.

Yakni terkait Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) TA 2020 pada Dinkes Provsu. Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara dirugikan mencapai Rp24 miliar. (Rel)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement