Breaking News
Memuat breaking news...

Pria Asal Simalungun Ditangkap Di Tapteng Kasus Narkoba

Redaksi
Redaksi
Kamis, 18 Januari 2024 - 2.02 PM WIB
Pria Asal Simalungun Ditangkap Di Tapteng Kasus Narkoba
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Seorang pria berinisial MP, 32, alamat Jalan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun ditahann Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan PolresTapteng karena kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (18/1). Waspada/ist

TAPTENG (Waspada) :Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (16/1) sekitar pukul 20.30 wib

Terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah inisial MP, 32, alamat Jalan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono mengatakan penangkapan terhadap MP dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis Sabu di lokasi tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan dan verifikasi informasi, tim berhasil mengamankan MP di depan warung," kata Juli Purwono, Kamis (18/1).

Juli Purwono mengatakan sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap MP, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto sebanyak 0,60 gram.

Juli Purwono menjelaskan sewaktu di interogasi petugas, MP mengaku memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial J yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Sorkam.

"Terduga pelaku MP beserta barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"katanya.

" MP juga sudah dijadikan tersangka dengan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"tutupnya. (chp)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement