Breaking News
Memuat breaking news...

Prodi MHKes UNPAB Gelar Seminar Problematika Sistem Hukum Tata Kelola Rumah Sakit

Redaksi
Redaksi
Jumat, 9 Februari 2024 - 7.22 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN, ( Waspada); Prodi Magister Hukum Kesehatan (MHKes) Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menggelar Seminar tentang Probkematika Sistem Hukum Tata Kelola Rumah Sakit, Rabu (7/2).

Acara tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dengan mengundang pembicara Dr. Mohamad Riza, S.H, M.H, Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah Sumatera Utara dan Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H, M.H, C.C.D.,C.M.D, Kepala Prodi Program Doktor Universitas Airlangga (Unair).

Hadir membuka acara, Dr. T. Riza Zarzani, SH, MH, selaku Kepala Program Studi MHKes UNPAB menyampaikan bahwa terjadi perubahan signifikan dalam sistem hukum tata kelola rumah sakit setelah disahkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Perubahan regulasi dalam UU Kesehatan memberikan tantangan baru bagi rumah sakit dalam hal tata kelola dan pengelolaan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti dampak pandemi COVID-19 yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022, yang telah menguji ketahanan rumah sakit dalam menghadapi situasi krisis kesehatan.

"Maka dari itu kami berharap melalui seminar ini, para narasumber dari akademisi dan praktisi bisa membahas bersama permasalahan tersebut," ucapnya.

Seminar ini pun berjalan dengan dihadiri oleh berbagai kalangan akademisi dan praktisi rumah sakit yang berdiskusi tentang berbagai aspek yang relevan dengan perubahan hukum dan pengalaman selama pandemi COVID-19 dalam konteks tata kelola rumah sakit.(m28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement