Breaking News
Memuat breaking news...

Program JMS, Cetak Siswa Taat Hukum Dan Jauhi Narkoba

Redaksi
Redaksi
Selasa, 8 Oktober 2024 - 8.17 PM WIB
Program JMS, Cetak Siswa Taat Hukum Dan Jauhi Narkoba
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIBUHUAN (Waspada): Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas), salah satu upaya dalam mencetak siswa atau generasi taat hukum dan menjauhi penyalahgunaan narkoba.

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Sinrang, SH, MH melalui Kasi Intelijen Andri Rico Manurung,SH, MH kepada Waspada, Selasa (8/10).

Dikatakan melalui program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan di SMP 1 Negeri Barumun dan SMP 2 Barumun. Tujuannya memberi pengenalan, serta pembinaan hukum bagi siswa sejak dini.

Hal itu untuk mencegah anak-anak, para siswa agar tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, dan tindakan kriminal lainnya.

Maka melalui program JMS akan mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan jaksa, supaya siswa melek hukum.

Selain fungsi penegakan hukum, Kejari Padang Lawas juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.

Sebagaimana materi yang disampaikan Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Lawas, Ali Wardansyah Pasaribu, S.H dengan tema “Bahaya Narkoba dan Strategi Pencegahannya”. (a30)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement