Proyek Dam di KemenhajProyek Dam di Kemenhaj

"Kalau alasannya tanggung, pindahkan saja Ka'bah ke Monas." | Prof Abdurrahman Dahlan, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.
DI BALIK kilau pencapaian 80.000 jemaah membayar dam lewat Adahi Project dan 20.000 lainnya yang menyelesaikannya di Tanah Air, tersimpan satu pertanyaan menggelitik: siapa yang sesungguhnya diuntungkan dari kebijakan dam haji dalam Surat Edaran Kemenhaj No. S-50/BN/2026?
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyebutnya "catatan sejarah." Prinsipnya, katanya, pemerintah tak masuk perdebatan fikih. Negara hanya memfasilitasi. Namun, ketika fasilitas negara justru membuka celah bagi penyembelihan dam di luar Tanah Haram—yang oleh jumhur ulama dianggap tidak sah—apakah ini soal pelayanan publik atau proyek dam yang menggiurkan?
MUI telah bersikukuh. Fatwa No. 41 Tahun 2011 tegas: dam tamattu' dan qiran wajib di Tanah Haram. Prof Abdurrahman Dahlan, Wakil Ketua Komisi Fatwa, menyindir keras: "Kalau alasannya tanggung, pindahkan saja Ka'bah ke Monas." Sindiran itu menggambarkan betapa seriusnya pelanggaran syariat yang dianggap "dipreteli" demi kemudahan administrasi.
Dalilnya kokoh. QS Al-Maidah: 95 menyebut "hadyan balighal ka'bah"—hewan dam yang sampai ke Ka'bah. QS Al-Hajj: 33 menegaskan tempat penyembelihannya di Baitul 'Atiq. Hadis sahih Muslim meluruskan: "Seluruh Mina adalah tempat penyembelihan." Imam Ibnul Arabi menambahkan: "Tidak ada perbedaan ulama bahwa hadyu harus di dalam tanah haram." Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali sepakat: di luar Tanah Haram, dam tidak sah.
Lantas, di mana letak "kemaslahatan" yang diagung-agungkan Kemenhaj? Dahnil berargumen soal transparansi dan perlindungan jemaah dari penipuan. Namun, apakah solusinya dengan mengesampingkan fatwa ulama? BKsPPI mencium aroma tidak sedap: selama bertahun-tahun, tata kelola dam di Tanah Haram memang bermasalah. Tapi bukankah tugas negara memperbaiki sistem di sana, bukan memindahkan ibadah ke sini?
Yang lebih mencurigakan adalah mekanisme "pilihan" itu sendiri. Jemaah yang ingin dam di Indonesia disalurkan lewat lembaga resmi. Pertanyaannya: lembaga mana? Siapa pengelolanya? Berapa margin keuntungannya? Ketika 20.000 jemaah membayar dam dalam rupiah—yang nilainya bisa jauh lebih murah dari ongkos di Mekah—di mana dagingnya disembelih? Siapa yang mengonsumsi? Apakah benar-benar sampai ke fakir miskin, atau hanya skema pengumpulan dana yang transparansinya lebih buram dari sistem lama?
Kemenhaj mengklaim "tidak memaksa." Tapi ketika kebijakan negara memberi legitimasi pada praktik yang dilarang fatwa, apakah itu bukan bentuk pemaksaan terselubung? Jemaah awam, yang percaya pada kebijakan "resmi pemerintah," bisa saja terjebak dalam keyakinan palsu bahwa damnya sah, padahal menurut jumhur ulama, ibadahnya bercacat.
Dahnil menyebut apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi. Ironis. Saudi justru memfasilitasi penyembelihan di Tanah Haram dan memasukkannya dalam komponen visa. Mereka tak pernah membuka opsi dam di Jakarta. Jadi, apresiasi apa yang sesungguhnya diterima? Ataukah ini cuma diplomasi yang mengaburkan bahwa Indonesia sedang membangun "proyek dam" sendiri?
BASSRA dan ormas Islam lainnya bukan anti-pemerintah. Mereka mempertahankan integritas ibadah. Haji bukan tur wisata yang bisa dikustomisasi. Ia adalah paket ketundukan yang lokasi dan waktunya telah ditetapkan syariat. "Kemaslahatan" tak bisa dijadikan tameng untuk melanggar nash. Jika masalahnya adalah transparansi, perbaiki transparansi. Jika masalahnya oknum, tindak oknum. Jangan ganti aturan Tuhan dengan regulasi kementerian.
Kemenhaj perlu jujur: apakah kebijakan ini benar-benar untuk melindungi jemaah, atau untuk menciptakan ekosistem bisnis baru di balik selubung pelayanan? Karena ketika 20.000 dam "diselesaikan" di Indonesia, triliunan rupiah berputar. Dan di situlah, di balik retorika fikih dan kemaslahatan, letak "proyek dam" yang sesungguhnya.
Negara boleh netral dalam perdebatan fikih, tapi tak boleh abai pada kebenaran yang disepakati jumhur ulama. Memfasilitasi kemudahan boleh; memfasilitasi ketidaksahan, itu namanya menyesatkan. Dan menyesatkan umat demi membangun "proyek dam" di Kemenhaj, itu bukan pelayanan. Itu bisnis berkedok ibadah.































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda