PT PEMA dan Tantangan Reformasi BUMD AcehPT PEMA dan Tantangan Reformasi BUMD Aceh

Oleh Dr Usman Lamreung
PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA resmi berdiri sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Aceh pada 8 April 2019, sebagai hasil transformasi dari Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) yang dibentuk melalui Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 1994. Transformasi ini menjadi bagian dari agenda modernisasi kelembagaan ekonomi daerah agar lebih adaptif, profesional, dan kompetitif dalam menghadapi dinamika bisnis dan investasi.
Memasuki usia tujuh tahun, PT PEMA telah mencatat berbagai ekspansi bisnis di sektor strategis, mulai dari energi, perdagangan, hingga perikanan. Namun, seperti banyak korporasi yang sedang bertumbuh, perjalanan PT PEMA tidak lepas dari tantangan internal, terutama pada aspek tata kelola. Sebagai BUMD strategis, perusahaan ini tidak hanya dituntut menghasilkan laba, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan ekonomi Aceh. Karena itu, kualitas tata kelola menjadi faktor penentu keberlanjutan perusahaan.
Dalam konteks itulah, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT PEMA harus dilihat secara objektif dan konstruktif. Audit bukan catatan administratif, tetapi instrumen koreksi untuk mengukur kesehatan kelembagaan perusahaan. Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, audit menjadi mekanisme penting untuk memastikan bahwa pengelolaan aset publik berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap PT PEMA menjadi momen penting bagi perusahaan untuk mempercepat reformasi internal. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja bisnis perusahaan, tetapi juga kredibilitas Pemerintah Aceh dalam membangun BUMD yang sehat dan berdaya saing. Posisi PT PEMA dalam struktur fiskal daerah sangat strategis. Dalam teori pembangunan regional, BUMD bukan hanya entitas bisnis, tetapi juga katalisator pertumbuhan ekonomi, pencipta nilai tambah, dan penggerak sektor strategis daerah.
Masalahnya, problem klasik BUMD di Indonesia hampir selalu sama: lemahnya tata kelola, investasi yang tidak terukur, konflik kepentingan, serta minimnya pengawasan internal. Tidak sedikit BUMD akhirnya menjadi beban fiskal karena lebih banyak menyerap penyertaan modal daripada menghasilkan deviden. PT PEMA juga menghadapi tantangan serupa.
Sejumlah temuan BPK menunjukkan adanya persoalan struktural yang diwarisi dari fase manajemen sebelumnya. Namun yang menarik, manajemen PT PEMA saat ini memilih pendekatan yang relatif progresif: menjadikan audit sebagai dasar pembenahan, bukan ruang pembelaan. Ini menandai adanya perubahan paradigma yang cukup penting.
Teori corporate governance, organisasi yang sehat selalu memiliki kemampuan self-correction, kemampuan mengakui kelemahan, membaca risiko, dan membangun mekanisme perbaikan. Sikap terbuka terhadap evaluasi menunjukkan bahwa PT PEMA sedang bergerak menuju budaya organisasi yang lebih sehat.
Langkah audit menyeluruh terhadap anak perusahaan dan Kerja Sama Operasi (KSO) menjadi keputusan strategis. Dalam praktik bisnis, titik rawan kebocoran keuangan sering kali berada di area investasi dan kemitraan. Karena itu, evaluasi terhadap KSO menjadi langkah fundamental.
Kasus KSO PEMA JRG di sektor kopi adalah contoh nyata. Persoalan yang muncul sejak 2023 kini ditangani melalui jalur hukum, dan kemenangan PT PEMA di pengadilan menunjukkan keseriusan dalam menyelamatkan aset perusahaan. Hal yang sama juga terlihat dalam audit KSO PEMA LAMI dan investigasi terhadap Tridaya Pasifik. Langkah ini menunjukkan arah baru: zero tolerance terhadap praktik bisnis yang tidak akuntabel.
Lebih jauh, indikasi konflik kepentingan dalam salah satu kerja sama menjadi alarm serius. Dalam perspektif manajemen perusahaan, conflict of interest adalah salah satu akar utama kegagalan korporasi. Ketika pengambil keputusan memiliki kepentingan pribadi dalam transaksi bisnis, objektivitas hilang dan risiko moral hazard meningkat. Karena itu, keberanian membongkar persoalan lama adalah langkah reformis yang patut diapresiasi.
Tidak kalah penting adalah keputusan meninjau ulang proyek revitalisasi Tangki Kondensat F-6104. Dalam sektor energi, mengevaluasi atau bahkan menghentikan proyek yang tidak memiliki dasar keekonomian yang kuat sering kali lebih rasional daripada memaksakan kelanjutan. Ini menunjukkan perubahan pendekatan: dari ekspansi berbasis ambisi menuju ekspansi berbasis kalkulasi.
Pembenahan sistem keuangan dan akuntansi juga menjadi indikator penting. Transparansi laporan keuangan adalah fondasi utama kepercayaan investor, regulator, dan publik. Tanpa transparansi, perusahaan akan terus berada dalam ketidakpastian.
Di sisi lain, reformasi sumber daya manusia juga menjadi bagian penting dari transformasi. Banyak BUMD gagal bukan karena minim peluang, tetapi karena terjebak dalam budaya patronase, rendahnya meritokrasi, dan lemahnya evaluasi kinerja. Jika PT PEMA berhasil membangun sistem SDM berbasis profesionalitas, maka itu akan menjadi investasi jangka panjang yang sangat menentukan.
Menariknya, pembenahan internal mulai menunjukkan hasil nyata. Melalui PT Pema Global Energi, perusahaan berhasil meningkatkan harga jual gas dari USD 6,20 menjadi USD 6,75 per MMBTU. Di sektor perikanan, pengambilalihan Integrated Cold Storage (ICS) Lampulo membuka peluang memperkuat rantai pasok hasil tangkap Aceh. Sementara peningkatan penjualan sulfur hingga 191 persen dan inisiasi ekspor kopi Aceh menunjukkan bahwa reformasi tata kelola mulai berjalan seiring dengan pertumbuhan bisnis.
Namun tantangan terbesar PT PEMA ke depan bukan hanya memperbaiki laba, melainkan menjaga konsistensi reformasi. Sejarah banyak korporasi menunjukkan bahwa fase awal transformasi sering berjalan baik, tetapi melemah ketika kepentingan politik kembali masuk ke ruang manajemen.
Karena itu, independensi manajemen, dukungan pemegang saham, dan pengawasan publik harus tetap dijaga. PT PEMA tidak boleh kembali menjadi arena kompromi politik yang merusak profesionalitas perusahaan. Jika momentum reformasi ini mampu dipertahankan, PT PEMA berpotensi menjadi model baru BUMD di Indonesia: sehat secara bisnis, kuat dalam tata kelola, dan relevan dalam pembangunan daerah.
Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda