Breaking News
Memuat breaking news...

PTPN III (Persero) Tetap Penuhi Persyaratan Terhadap Areal Perkebunan Yang Berada Di Kawasan Hutan

Redaksi
Redaksi
Kamis, 24 Agustus 2023 - 10.07 PM WIB
PTPN III (Persero) Tetap Penuhi Persyaratan Terhadap Areal Perkebunan Yang Berada Di Kawasan Hutan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Menanggapi pemberitaan terkait lahan areal HGU PTPN III (Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan seluas 6.000 Ha yang disinyalir berada di Kebun Torgamba atau Kecamatan Torgamba, seperti yang disampaikan oleh HM IKLAB RAYA dan Sumatera Institute, manajemen PTPN3 masih mengidentifikasi lokasi objek yang dimaksud.

Sebab permasalahan areal PTPN III (Persero) yang terkena kawasan hutan tidak berada di kebun atau Kecamatan Torgamba seperti yang dimaksudkan di pemberitaan yang saat ini beredar. Dan saat ini areal PTPN III (Persero) yang masuk kedalam kawasan hutan masih dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai persyaratan, ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Untuk penyelesaiannya dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 melalui skema PP No. 24 Tahun 2021.

Dan PTPN III (Persero) telah memperoleh tanggapan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai surat Nomor: S.2/Setjen/Satbikrasdat-UUTCK/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Skema PP Nomor: 24 tahun 2021.

Menyikapi pemberitaan tersebut Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero) Operasional Medan, H. Dhani Hasibuan menyampaikan “Terkait gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Medan oleh HM IKlab Raya dan Sumatera Institute, kami berharap semua pihak tetap menghormati setiap proses hukum yang berlaku," ujar Dani. (cpb/rel)

Foto

Ilustrasi

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement